Tribun Bandar Lampung

Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran

Kerugian Keuangan Negara pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran sebesar Rp 4.896.116.264.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Deretan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran. Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kerugian Keuangan Negara pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran sebesar Rp 4.896.116.264.

Potensi kerugian itu lantaran pembangunan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Itu merujuk hasil uji kuat tekan beton tidak memenuhi syarat terhadap rencana.

Sehingga item pekerjaan tersebut tidak layak diterima.

Hal itu terungkap merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri.

Tak Sesuai Spek, Pembangunan RSUD Pesawaran Alami Kerugian Sampai Rp 4,8 Miliar

3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar

Lawan Polisi, DPO Curanmor di Rumah Sakit Abung Selatan Ditembak

Pengumuman CPNS Metro Dirilis Pekan Depan

Hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan gedung rawat inap terhadap 4 sampel beton dengan jenis Sampel Beton Silinder dengan ukuran tinggi 20 cm dan diameter 10 cm tidak sesuai.

"Berdasarkan nilai kuat tekan beton yang direncanakan sebesar 225 kg per cm2 hasil pengujian kuat tekan mutu beton inti lebih rendah dari pada nilai kuat tekan beton rencana yaitu sebesar 114 kg per cm kubik," ungkapnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020).

Merujuk hal itu Syukri menyampaikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

Rinciannya, terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.

Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.

Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyatakan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan pengadaan gedung rawat inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran.

Itu merupakan program Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018.

Secara administrasi dimenangkan oleh CV Widya Kreasi. Namun dalam pelaksanaannya, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.

"Dan Pelaksana Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran Di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved