Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Tak Sesuai Spek, Pembangunan RSUD Pesawaran Alami Kerugian Sampai Rp 4,8 Miliar
Tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri mengatakan dari hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan gedung rawat inap terhadap 4 sampel beton dengan jenis Sampel Beton Silinder dengan ukuran tinggi 20 cm dan diameter 10 cm tidak sesuai.
"Berdasarkan nilai kuat tekan beton yang direncanakan sebesar 225 kg per centimeter persegi hasil pengujian kuat tekan mutu beton inti lebih rendah dari pada nilai kuat tekan beton rencana yaitu sebesar 114 kg per cm kubik," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Lanjutnya, hasil uji kuat tekan beton tidak memenuhi syarat terhadap rencana sehingga item pekerjaan tersebut tidak layak diterima.
"Sehingga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.896.116.264," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat
• Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang
• Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga
• Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
Rugikan Negara Hampir Rp 5 Miliar
Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.
Pinjam Perusahaan
Pinjam perusahaan orang lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor masuk dalam pusaran korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 & Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018.
"Secara administrasi dimenangkan oleh CV. Widya Kreasi," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp. 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp. 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.
"Pelaksana pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.
3 Orang Berdebat