Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Tak Sesuai Spek, Pembangunan RSUD Pesawaran Alami Kerugian Sampai Rp 4,8 Miliar
Tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.
Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dihadirkan delapan saksi yakni, Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, Sekertaris Diskes Pesawaran Widodo, Masduki PNS RSUD Pesawaran, Ari Wibowo PNS Dinkes Pesawaran, Desma Herlinawati PNS Dinkes Pesawaran, Iwan Candra Gautama PNS BPKAD Pesawaran, Khairullah Nasution PNS RSUD Pesawaran dan Mukhlisin Wiraswasta.
Dalam persidangan ini pun sempat terjadi perdebatan, sehingganya antara saksi, JPU dan PH melakukan klarifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin, Surisno, dan Abdul Gani.
Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar Kadiskes Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.
"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.
Yudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan.
Alhasil terjadi perdebatan antara JPU saksi dan PH, ketua Mejelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.
"Kita ini mencari fakta, dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)