TOPIK
Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
-
ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1).
-
Tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
-
Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
-
Paket proyek belum dilelang, terdakwa Juli selaku kontraktor akui adanya pertemuan dengan PPK dan Kepala Dinas Kesahatan Pesawaran.
-
Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
-
Tidak sesuai dengan dakwaan, Kadis Kesehatan Pesawaran sempat kebingungan jawab pertanyaan JPU.
-
Tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
-
Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang korupsi.
-
Ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap.
-
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.
-
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.