Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut dua tahun penjara, Taufiq Urrahman terdakwa perkara korupsi rumah sakit umum daerah (RSUD) Pesawaran menangis.
Dalam persidangan teleconference yang digelar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/5/2020), tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Volan melalui video teleconference menyatakan ketiga terdakwa yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaiaman dalam dakwaan subsider pasal tiga ayat satu Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," tegas Volan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Taufiq Urrahman meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya.
Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar agar Majalis Hakim memberi hukuman penjara selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, lanjut Volan, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Taufiq Urrahman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.482.668.264 yang mana sudah dibayarkan Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 972 juta, jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.
Sementara terdakwa Juli, lanjut Volan, dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp 68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.
"Terdakwa Raden Intan Putra, dikenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketu Majelis Hakim Syamsudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang kita tunda pada hari Kamis 14 Mei 2020 dengan agenda pembelaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.