Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terdakwa Taufiq Urrahman menangis saat mendengar tuntutan dua tahun terhadapnya. Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara 

Merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.

Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp 4.896.116.264. 

Dipenjara 5 Tahun

Terbukti gunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon, mantan Kepala Pekon Sukapadang divonis kurungan penjara selama 5 tahun.

Mantan Kepala Pekon ini diketahui bernama Amir Hamzah warga Dukuh Balak Tanggamus.

Dalam persidangan teleconference Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan, terdakwa Amir Hamzah Bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Syamsudin juga mengganjar terdakwa hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan untuk terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 508.428.372.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," jelas Syamsudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved