Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut dua tahun penjara, Taufiq Urrahman terdakwa perkara korupsi rumah sakit umum daerah (RSUD) Pesawaran menangis.
Dalam persidangan teleconference yang digelar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/5/2020), tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Volan melalui video teleconference menyatakan ketiga terdakwa yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaiaman dalam dakwaan subsider pasal tiga ayat satu Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," tegas Volan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Taufiq Urrahman meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya.
Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar agar Majalis Hakim memberi hukuman penjara selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, lanjut Volan, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Taufiq Urrahman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.482.668.264 yang mana sudah dibayarkan Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 972 juta, jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.
Sementara terdakwa Juli, lanjut Volan, dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp 68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.
"Terdakwa Raden Intan Putra, dikenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketu Majelis Hakim Syamsudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang kita tunda pada hari Kamis 14 Mei 2020 dengan agenda pembelaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.
Kembalikan Uang Negara Rp 3 M
Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Irwan Apriantom, selaku Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
"Seluruhnya itu sudah sekitar 83 persen dari nilai empat koma sekian miliar sudah tiga miliar lebih masuk (dikembalikan)," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negera ini dilakukan Senin lalu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Kami serahkan semua berita acaranya segala macam lalu di bawa ke BRI, nilai kerugian Rp 4,13 miliar, dikembalikan sekitar tiga miliar lebih," terangnya.
Irwan berharap, melalui pengembalian ini menjadi penilaian majelis hakim saat sidang putusan.
"Harapannya, memberi keringanan bagi para terdakwa karena sudah mengakui dan dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.
"Seperti klien saya pak Juli itu gaji karyawan bukan layaknya digajikan ya sudah dipulangkan. Kami tidak membuat perlawanan yang bersifat menentang, jadi kalau memang dianggap merugikan kita kembalikan," imbuhnya.
Irwan menambahkan persidangan yang mulanya akan digelar pada hari Jumat lalu ditunda lagi.
"Tuntutannya hari Senin besok (hari ini), nanti kita dengarkan bersama," tandasnya.
Diketahui, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran yakni, Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.
Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp 4.896.116.264.
Dipenjara 5 Tahun
Terbukti gunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon, mantan Kepala Pekon Sukapadang divonis kurungan penjara selama 5 tahun.
Mantan Kepala Pekon ini diketahui bernama Amir Hamzah warga Dukuh Balak Tanggamus.
Dalam persidangan teleconference Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan, terdakwa Amir Hamzah Bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Syamsudin juga mengganjar terdakwa hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan untuk terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 508.428.372.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," jelas Syamsudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)