Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Paket Belum Lelang, Kontraktor Proyek RSUD Pesawaran Temui Kadiskes dan PPK
Paket proyek belum dilelang, terdakwa Juli selaku kontraktor akui adanya pertemuan dengan PPK dan Kepala Dinas Kesahatan Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Paket proyek belum dilelang, terdakwa Juli selaku kontraktor akui adanya pertemuan dengan PPK dan Kepala Dinas Kesahatan Pesawaran.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 26 Maret 2020.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Juli mengatakan awal mula ia mendapatkan paket proyek konsultan perencana dan pengawasan pembangunan RSUD Pesawaran atas tawaran Mursalin.
"Jadi saya awal saya dikenalkan (terdakwa Raden Intan selaku PPK dan Taufiqurrahman selaku kontraktor pembangunan) dari pak Mursalin yang mempunyai pekerjaan di RS Pesawaran dan menawarkan ke saya, saya siap," ungkap Juli, Kamis (26/3/2020).
• Kisah Warga Lampung Selatan Jual Mobil untuk Beli Masker, Bantu Tenaga Medis Tangani Covid-19
• Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Gula Pasir, Rp 12.500 Per Kilogram
• Kronologi Pasien 03 Terjangkit Virus Corona, Terpapar oleh Orang Asing yang Datang ke Lampung
• Kadiskes Reihana Benarkan Pasien Positif Corona di Lampung 3 Orang
Lanjutnya, pada Februari 2018 ia bersama Mursalin melakukan pertemuan dengan Khairul, Raden Intan selaku PPK dan Kepala dinas Kesehatan Pesawaran di Saung Desa.
"Saya hanya dikenakan ke Pak Raden, saat itu saya belum tahu kalau yang menjadi PPK dalam pekerjaan itu pak Raden. Di saung desa saya gak tahu percakapan karena yang bercakap hanya pak Mursalin, Mukhlis dan pak kepala dinas," beber Juli.
"Baru setelah pulang disampaikan bahwa jika Raden itu yang menjadi PPK dan Mursalin meyakinkan kalau saya mendapat pekerjaan pembangunan lantai satu dan dua RS Pesawaran," imbuhnya.
Juli menuturkan setelah pertemuan pertama tersebut ia bersama Mursalin dan Raden Intan melakukan pertemuan lagi untuk membahas paket proyek pekerjaan di Kampung Bambu.
"Itu sebelum lelang, yang mana menyampaikan pagu paket Rp 1,6 miliar secara lisan di Kampung Bambu," tuturnya.
Kata Juli, selang beberapa hari pak Raden dan tim kesehatan pun berkonsultasi ke BPKP.
"Dan baru enam bulan disampaikan ke saya bahwa hal itu gak bisa dikerjakan dengan pagu Rp 1,6 miliar. Baru setelah itu saya dikabari pekerjaannya hanya Rp 36 juta sehingga, itu disampaikan pak Raden langsung sebelum pelaksanaan lelang," beber Juli.
"Dengan adanya informasi pagu yang menjadi Rp 36 juta saya diminta menyiapkan perusahaan untuk mengikuti lelang cepat," tambahnya.
Setelah kesepakatan tersebut Juli pun mengaku ada kesepakatan fee sebesar 35 persen dari nilai Pagu.
"Tapi saya gak sanggup hanya sanggup Rp 300 juta, dan dia bilang katanya untuk pak Sonny tapi selanjutnya saya gak tahu, Sonny saya juga gak tahu. Dan saya berikan secara langsung kepada Mursalin," tandasnya.
Selain Juli, dua saksi dari pekerja pembangunan dihadirkan dalam persidangan kali ini.