Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Klaim Telah Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar
Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Irwan Aprianto Penasihat Hukum Juli, mengatakan para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
"Seluruhnya itu sudah sekitar 83 persen jadi nilai empat koma sekian miliar sudah masuk tiga miliar lebih masuk," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Kata Irwan, pengembalian kerugian negera ini dilakukan pada Senin 4 Mei 2020 di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Kami serahkan semuanya berita acaranya segala macam lalu di bawa ke BRI, nilai kerugian Rp 4,13 miliar, dikembalikan sekitar Rp 3 miliar lebih," terangnya.
• Satu Pasien Positif Corona di Kabupaten Pesawaran Dinyatakan Sembuh
• Imbas Corona, Produksi Parcel Lebaran di Lampung Turun hingga 50 Persen
Irwan pun berharap melalui pengembalian ini bisa memberi penilaian terhadap terdakwa.
"Itikad baik ini semoga menjadi penilaian majelis untuk memberi keringanan bagi para terdakwa karena sekarang ini sudah mengakui dan dinyatakan sebagai kerugaian negara," kata Irwan.
"Seperti klien saya pak Juli itu gaji karyawan bukan layaknya digajikan ya sudah dipulangkan, kami tidak membuat perlawanan yang bersifat menentang, jadi kalau memang dianggap merugikan kita kembalikan," imbuhnya.
Irwan menambahkan persidangan yang mulanya akan digelar pada hari Jumat lalu ditunda lagi.
"Tuntutannya Senin (11/5/2020), nanti kita dengarkan bersama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)