Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19/5/2020), Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap Syamsudin.
Tak hanya itu, Syamsudin juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Taufiq sebesar Rp 75 juta subsier 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 3,510 miliar sehingga tersisa Rp 973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," seru Syamsudin.
• Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
• 3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M, Sidang Putusan Hari Ini
• Jelang Lebaran Angkutan Logistik di Bakauheni Naik 61 Persen
• Cegah Covid-19, Pemkot Berikan 10 Ribu Sarung Tangan untuk Pengunjung Mall di Bandar Lampung
Selanjutnya, Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli sebagaimana terdakwa Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 345 juta sehingga tersisa Rp 68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuh Syamsudin.
Berbeda dengan terdakwa Raden Intan Putra, Syamsudin memvonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU saling menyatakan pikir-pikir.
Adapun tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya JPU Volan melalui video teleconference menyatakan ketiga terdakwa yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaiaman dalam dakwaan subsider pasal tiga ayat satu Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," tegas Volan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Taufiq Urrahman meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya.
Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar agar Majalis Hakim memberi hukuman penjara selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, lanjut Volan, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Taufiq Urrahman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.482.668.264 yang mana sudah dibayarkan Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 972 juta, jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.