Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan. 3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan 

Diketahui, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran yakni, Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.

Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp 4.896.116.264.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved