Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan. 3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19/5/2020), Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap Syamsudin.

Tak hanya itu, Syamsudin juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Taufiq sebesar Rp 75 juta subsier 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 3,510 miliar sehingga tersisa Rp 973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," seru Syamsudin.

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M, Sidang Putusan Hari Ini

Jelang Lebaran Angkutan Logistik di Bakauheni Naik 61 Persen

Cegah Covid-19, Pemkot Berikan 10 Ribu Sarung Tangan untuk Pengunjung Mall di Bandar Lampung

Selanjutnya, Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli sebagaimana terdakwa Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 345 juta sehingga tersisa Rp 68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuh Syamsudin.

Berbeda dengan terdakwa Raden Intan Putra, Syamsudin memvonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU saling menyatakan pikir-pikir.

Adapun tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya JPU Volan melalui video teleconference menyatakan ketiga terdakwa yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaiaman dalam dakwaan subsider pasal tiga ayat satu Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," tegas Volan.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Taufiq Urrahman meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya.

Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar agar Majalis Hakim memberi hukuman penjara selama dua tahun.

Selain hukuman penjara, lanjut Volan, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa Taufiq Urrahman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.482.668.264 yang mana sudah dibayarkan Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 972 juta, jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.

Sementara terdakwa Juli, lanjut Volan, dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp 68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Terdakwa Raden Intan Putra, dikenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketu Majelis Hakim Syamsudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

"Sidang kita tunda pada hari Kamis 14 Mei 2020 dengan agenda pembelaan," tandasnya.

3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M

Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.

Irwan Apriantom, selaku Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.

"Seluruhnya itu sudah sekitar 83 persen dari nilai empat koma sekian miliar sudah tiga miliar lebih masuk (dikembalikan)," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negera ini dilakukan Senin lalu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Kami serahkan semua berita acaranya segala macam lalu di bawa ke BRI, nilai kerugian Rp 4,13 miliar, dikembalikan sekitar tiga miliar lebih," terangnya.

Irwan berharap, melalui pengembalian ini menjadi penilaian majelis hakim saat sidang putusan.

"Harapannya, memberi keringanan bagi para terdakwa karena sudah mengakui dan dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.

"Seperti klien saya pak Juli itu gaji karyawan bukan layaknya digajikan ya sudah dipulangkan. Kami tidak membuat perlawanan yang bersifat menentang, jadi kalau memang dianggap merugikan kita kembalikan," imbuhnya.

Irwan menambahkan persidangan yang mulanya akan digelar pada hari Jumat lalu ditunda lagi.

"Tuntutannya hari Senin besok (hari ini), nanti kita dengarkan bersama," tandasnya.

Diketahui, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran yakni, Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.

Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp 4.896.116.264.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved