Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Pesawaran Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sementara terdakwa Juli, lanjut Volan, dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp 68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.
"Terdakwa Raden Intan Putra, dikenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketu Majelis Hakim Syamsudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang kita tunda pada hari Kamis 14 Mei 2020 dengan agenda pembelaan," tandasnya.
3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M
Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Irwan Apriantom, selaku Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
"Seluruhnya itu sudah sekitar 83 persen dari nilai empat koma sekian miliar sudah tiga miliar lebih masuk (dikembalikan)," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negera ini dilakukan Senin lalu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Kami serahkan semua berita acaranya segala macam lalu di bawa ke BRI, nilai kerugian Rp 4,13 miliar, dikembalikan sekitar tiga miliar lebih," terangnya.
Irwan berharap, melalui pengembalian ini menjadi penilaian majelis hakim saat sidang putusan.
"Harapannya, memberi keringanan bagi para terdakwa karena sudah mengakui dan dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.
"Seperti klien saya pak Juli itu gaji karyawan bukan layaknya digajikan ya sudah dipulangkan. Kami tidak membuat perlawanan yang bersifat menentang, jadi kalau memang dianggap merugikan kita kembalikan," imbuhnya.
Irwan menambahkan persidangan yang mulanya akan digelar pada hari Jumat lalu ditunda lagi.
"Tuntutannya hari Senin besok (hari ini), nanti kita dengarkan bersama," tandasnya.