Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar

Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, memberi klarifikasi di dalam persidangan, Kamis (5/3/2020). 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.

Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.

"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.

 BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat

Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang

Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga

 Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran

Pinjam Perusahaan

Pinjam perusahaan orang lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor masuk dalam pusaran korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 & Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Dalam dakwaannya, JPU Syukri ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018.

"Secara administrasi dimenangkan oleh CV. Widya Kreasi," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.

Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp. 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp. 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.

"Pelaksana pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.

3 Orang Berdebat

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.

Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.

Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dihadirkan delapan saksi yakni, Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, Sekertaris Diskes Pesawaran Widodo, Masduki PNS RSUD Pesawaran, Ari Wibowo PNS Dinkes Pesawaran, Desma Herlinawati PNS Dinkes Pesawaran, Iwan Candra Gautama PNS BPKAD Pesawaran, Khairullah Nasution PNS RSUD Pesawaran dan Mukhlisin Wiraswasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved