Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Akhmad Handoko (berkacamata), kuasa hukum Raden Intan dan Taufiqurrahman yang menjadi tersangka korupsi RSUD Pesawaran, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Lampung, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Raden Intan (RIP) dan Taufiqurrahman (TU) membantah adanya kerugian negara dalam pembangunan RSUD Pesawaran.

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Sementara Taufiqurrahman selaku kontraktor.

Akhmad Handoko, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini.

"Itu berdasarkan audit BPK, kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Handoko, Rabu (15/1/2020).

Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja

Handoko menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kerugian negara yang dimakdus tidak ada.

"Karena kami punya hitungan sendiri berdasarkan ahli yang kami ajukan, dan dari pihak penyidik juga melakukan perhitungan berdasarkan ahli mereka. Sehingga sama-sama kami buka dalam persidangan bagaimana fakta dan bukti," tandasnya.

Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.

Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.

"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.

"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.

"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved