Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Akhmad Handoko (berkacamata), kuasa hukum Raden Intan dan Taufiqurrahman yang menjadi tersangka korupsi RSUD Pesawaran, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Lampung, Rabu (15/1/2020). 

Dilimpahkan ke Kejati

Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).

Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.

Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.

"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.

Amankan Uang Rp 590 Juta

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rugi 4 Miliar

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved