Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.
"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya.
Kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.
Pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mencapai nilai Rp 33 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka.
"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengondisikan lelang," tuturnya.
Pandra menambahkan, ada temuan juga pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada pada kontrak pekerjaan," tandasnya.
Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah RIP, TU, dan J.
"Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," kata Pandra.
Saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap, sehingga akan dilakukan pelimpahan ke Kejati Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)