Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Akhmad Handoko (berkacamata), kuasa hukum Raden Intan dan Taufiqurrahman yang menjadi tersangka korupsi RSUD Pesawaran, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejati Lampung, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Raden Intan (RIP) dan Taufiqurrahman (TU) membantah adanya kerugian negara dalam pembangunan RSUD Pesawaran.

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Sementara Taufiqurrahman selaku kontraktor.

Akhmad Handoko, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini.

"Itu berdasarkan audit BPK, kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Handoko, Rabu (15/1/2020).

Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja

Handoko menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kerugian negara yang dimakdus tidak ada.

"Karena kami punya hitungan sendiri berdasarkan ahli yang kami ajukan, dan dari pihak penyidik juga melakukan perhitungan berdasarkan ahli mereka. Sehingga sama-sama kami buka dalam persidangan bagaimana fakta dan bukti," tandasnya.

Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.

Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.

"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.

"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.

"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.

Dilimpahkan ke Kejati

Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).

Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.

Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.

"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.

Amankan Uang Rp 590 Juta

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rugi 4 Miliar

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.

"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya.

Kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.

Pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mencapai nilai Rp 33 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka.

"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengondisikan lelang," tuturnya.

Pandra menambahkan, ada temuan juga pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada pada kontrak pekerjaan," tandasnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.

Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah RIP, TU, dan J.

"Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," kata Pandra.

Saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap, sehingga akan dilakukan pelimpahan ke Kejati Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved