Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar

Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, memberi klarifikasi di dalam persidangan, Kamis (5/3/2020). 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar. 

Dalam persidangan ini pun sempat terjadi perdebatan, sehingganya antara saksi, JPU dan PH melakukan klarifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin, Surisno, dan Abdul Gani.

Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar Kadiskes Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.

"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.

Yudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan.

Alhasil terjadi perdebatan antara JPU saksi dan PH, ketua Mejelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.

"Kita ini mencari fakta, dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantah Ada Kerugian Negara

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Raden Intan (RIP) dan Taufiqurrahman (TU) membantah adanya kerugian negara dalam pembangunan RSUD Pesawaran.

Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.

Sementara Taufiqurrahman selaku kontraktor.

Akhmad Handoko, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini.

"Itu berdasarkan audit BPK, kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Handoko, Rabu (15/1/2020).

 Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

 Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

 BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

 Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja

Handoko menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kerugian negara yang dimakdus tidak ada.

"Karena kami punya hitungan sendiri berdasarkan ahli yang kami ajukan, dan dari pihak penyidik juga melakukan perhitungan berdasarkan ahli mereka. Sehingga sama-sama kami buka dalam persidangan bagaimana fakta dan bukti," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved