Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar

Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, memberi klarifikasi di dalam persidangan, Kamis (5/3/2020). 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar. 

Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.

Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.

"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.

"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.

"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.

Dilimpahkan ke Kejati

Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).

Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.

Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved