Korupsi RSUD Pesawaran

Pagu Proyek Rp 1 Miliar Turun Jadi Rp 33 Juta, Direktur CV Widya Kreasi Dapat Fee Rp 891 Ribu

nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap tersebut mengalami penurunan dari Rp 1,036 miliar menjadi Rp 33,792 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur CV Widya Kreasi Muhammad Wahid (kiri), Wakil Direktur CV Pandu Jaya Dwi Iwandari (tengah), dan staf admin CV Pandu Jaya Aji memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/3/2020). 

"Saksi (Mursalin) menawarkan paket pekerjaan tersebut kepada terdakwa dengan persyaratan adanya permintaan ijon (fee) sebesar 35 persen dari nilai paket pekerjaan sebesar Rp 1.036.168.000 dengan nilai ijon/setoran sebesar Rp 300 juta," beber JPU dalam dakwaannya.

Namun, dikarenakan jumlah uang fee yang terdakwa berikan jauh lebih besar dari nilai paket jasa konsultansi perencana, maka terdakwa Raden Intan selaku PPK memberikan pekerjaan paket jasa konsultansi pengawas pembangunan.

"Atas perihal tersebut, sekira bulan Mei 2018, saksi Mursalin mengembalikan uang ijon (fee Rp 300 juta) yang telah terdakwa setorkan (dengan nilai kembalian) sebesar Rp 45 juta secara tunai. Bahwa selain itu, terdakwa Juli juga memberikan uang secara tunai sebesar Rp 20 juta (kepada Mursalin) sebagai ucapan terima kasih terdakwa pada Januari 2019," terang JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (13/3/2020, Sonny Zainhard Utama pemilik kegiatan pengadaan gedung rawat inap RSUD Pesawaran disebut-sebut sebagai orang dekat bupati Pesawaran.

Hal ini diungkap saat setelah JPU Wahyudi bertanya kepada saksi Dwi Aji Athma selaku sekretaris Pokja I ULP terkait permasalahan dalam lelang yang sehingganya harus koordinasi dengan Sonny Zainhard Utama.

"Dalam BAP nanti saat lelang akan koordinasi dengan Sonny, itu ada apa?" tanya JPU.

"Ada sedikit masalah. Masalah DED (detail engineering design), terus Pak Raden untuk koordinasi dengan Sonny," jawab Aji.

"Sonny itu siapa?" tanya JPU.

"Saya gak kenal. Cuma tahunya kalau Sonny orangnya bupati (Pesawaran)," tandasnya.

Dalam persidangan hari Jumat (13/3/2020), JPU menghadirkan enam orang saksi dari unsur swasta.

Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020).

Ketiganya yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman selaku kontraktor, dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved