Korupsi RSUD Pesawaran
Pagu Proyek Rp 1 Miliar Turun Jadi Rp 33 Juta, Direktur CV Widya Kreasi Dapat Fee Rp 891 Ribu
nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap tersebut mengalami penurunan dari Rp 1,036 miliar menjadi Rp 33,792 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gunakan perusahaan orang lain, rekanan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran bayar 3 persen dari nilai pagu.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/3/2020).
Dalam persidangan, saksi Muhammad Wahid selaku Direktur CV Widya Kreasi mengaku tak mengetahui jika perusahaannya dimenangkan dan digunakan oleh terdakwa Juli dalam pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap RSUD Pesawaran.
"Saya tidak tahu. Tahu-tahu (anggaran) sudah cair masuk ke rekening saya," kata Wahid.
• Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran
• Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
• Diduga Ditabrak Kereta, Penderita Epilepsi di Way Kanan Ditemukan Tak Bernyawa
Meski demikian, Wahid mengaku mendapatkan fee 3 persen dari nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap RSUD Pesawaran sebesar Rp 33,792 juta yakni Rp 891 ribu.
"Ngasihnya 3 persen, dan itu sudah kebiasaan. Gak ada nego," tutur Wahid.
Saksi Dwi Iwandari selaku wakil direktur CV Pandu Jaya (perusahaan milik Juli) mengaku sebelum perusahaan yang diajukan memenangkan lelang, ia bersama terdakwa Juli melakukan pertemuan dengan terdakwa Raden Intan selaku PPK.
"Saya diajak bertemu dengan Raden Intan untuk membicarakan RAB. Waktu itu baru perencanaan untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap," sebutnya.
Dwi mengakui, jika nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap tersebut mengalami penurunan dari Rp 1,036 miliar menjadi Rp 33,792 juta.
Dwi pun tak mengetahui apa yang menyebabkan nilai pagu yang sudah dicanangkan sebelum pelelangan menjadi turun drastis.
Meski demikian, Dwi mengaku tetap melanjutkan paket proyek tersebut dengan membuat penawaran paket proyek menggunakan CV Widya Kreasi milik M Wahid atas perintah terdakwa Juli.
"Setelah berjalan saya diminta mengurus proses pencairan. Cek saya terima itu sudah dipotong fee (3 persen pinjaman perusahaan)," tandasnya.
Dalam dakwaan Juli yang sudah dibacakan, sempat disebutkan bahwa dikarenakan fee (Rp 300 juta) lebih besar dibandingkan dengan paket proyek yang didapat, maka selain paket proyek perencanaan Juli juga mendapat plotting proyek jasa konsultasi pengawasan pembangunan dengan nilai pagu sebesar Rp 653.795.800.
Jaksa penuntut umum Joni Tri Mardianto menyebutkan, Juli menyetorkan fee/ijon Rp 300 juta kepada Mursalin pada Februari 2018.
Kata Joni, setoran fee bermula sekira bulan Februari 2018 dimana terdakwa Juli diberitahu saksi Mursalin bahwa ia mendapat paket pekerjaan jasa konsultansi perencana kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 dari saksi Sonny Zainhard Utama.
"Saksi (Mursalin) menawarkan paket pekerjaan tersebut kepada terdakwa dengan persyaratan adanya permintaan ijon (fee) sebesar 35 persen dari nilai paket pekerjaan sebesar Rp 1.036.168.000 dengan nilai ijon/setoran sebesar Rp 300 juta," beber JPU dalam dakwaannya.
Namun, dikarenakan jumlah uang fee yang terdakwa berikan jauh lebih besar dari nilai paket jasa konsultansi perencana, maka terdakwa Raden Intan selaku PPK memberikan pekerjaan paket jasa konsultansi pengawas pembangunan.
"Atas perihal tersebut, sekira bulan Mei 2018, saksi Mursalin mengembalikan uang ijon (fee Rp 300 juta) yang telah terdakwa setorkan (dengan nilai kembalian) sebesar Rp 45 juta secara tunai. Bahwa selain itu, terdakwa Juli juga memberikan uang secara tunai sebesar Rp 20 juta (kepada Mursalin) sebagai ucapan terima kasih terdakwa pada Januari 2019," terang JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (13/3/2020, Sonny Zainhard Utama pemilik kegiatan pengadaan gedung rawat inap RSUD Pesawaran disebut-sebut sebagai orang dekat bupati Pesawaran.
Hal ini diungkap saat setelah JPU Wahyudi bertanya kepada saksi Dwi Aji Athma selaku sekretaris Pokja I ULP terkait permasalahan dalam lelang yang sehingganya harus koordinasi dengan Sonny Zainhard Utama.
"Dalam BAP nanti saat lelang akan koordinasi dengan Sonny, itu ada apa?" tanya JPU.
"Ada sedikit masalah. Masalah DED (detail engineering design), terus Pak Raden untuk koordinasi dengan Sonny," jawab Aji.
"Sonny itu siapa?" tanya JPU.
"Saya gak kenal. Cuma tahunya kalau Sonny orangnya bupati (Pesawaran)," tandasnya.
Dalam persidangan hari Jumat (13/3/2020), JPU menghadirkan enam orang saksi dari unsur swasta.
Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020).
Ketiganya yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman selaku kontraktor, dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)