Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
Proyek infrastruktur di Kabupaten Lampura ternyata tidak hanya dikerjakan rekanan kontraktor. Anggota DPRD kabupaten setempat juga kebagian jatah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara ternyata tidak hanya dikerjakan rekanan kontraktor.
Anggota DPRD kabupaten setempat juga kebagian jatah proyek dan menyetorkan fee kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melalui orang-orang kepercayaannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi untuk terdakwa Agung Ilmu, Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.
Adapun delapan orang saksi yang dihadirkan yakni Sekertaris Dinas PUPR 2015-2019 Susilo Dwiko, Bendahara Dinas PUPR Lampura Enda Mukti, mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura Yulias Dwiantoro, Kabid Cipta Karya PUPR Lampura 2015-2018 Yunanda.
• Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD
• Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
• Lagi, Lampung Gagal Jadi Embarkasi Haji Penuh Tahun 2020, 3 Persyaratan Belum Terpenuhi
• Tarif Tiket Kapal serta Cara Beli Tiket Kapal Online di Pelabuhan Bakauheni Tahun 2020
Saksi lain, pensiunan PNS/Kasi Pengawasan Dinas PUPR Lampura Mangku Alam, Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura Helmi Jaya, PNS/PPK PUPR di Lampung Utara 2014-2018 Mulya Dwi Purnama, staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura Iko Erzal Harditius.
Susilo Dwiko di hadapan majelis hakim membeberkan jika anggota DPRD Lampura NH menyetorkan fee untuk tujuh paket proyek. Uang fee yang diambil di rumah NH sebanyak Rp 1,5 miliar.
"Yang ngambil (uang fee) Fria, langsung ke adiknya (NH)," kata Susilo.
Selain itu, ada juga anggota DPRD Lampura lainnya, AD, yang menyetorkan fee sebesar Rp 350 juta.
Pengambilan fee kepada anggota DPRD Lampura ini, jelas Susilo, berdasarkan perintah Kepala Dinas PUPR Syahbudin.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan saksi Mangku Alam.
Ia mengaku telah diperintahkan Syahbudin untuk mengambil sejumlah fee dari anggota DPRD Lampung Utara.
"Ngambilnya di jalan semua, namanya saya lupa. Tapi totalnya bervariasi ada Rp 40 juta, ada Rp 50 juta," kata dia.
Mendengar penjelasan Mangku, Jaksa KPK Luki Dwinungroho lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadapnya.
"Baik saya ingatkan, dalam BAP Anda jelaskan, 'saya pernah diperintah mengambil ke anggota DPRD Lampura komisi III, diantaranya Em Rp 100 juta, Rc Rp 70 juta, Jh Rp 50 Juta, dan Ma Rp 50 juta, benar?" tanya jaksa.