Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip

Seusai pekerjaan proyek di Lampung Utara selesai, rekanan yang mengerjakan sawer sejumlah PNS di Dinas PUPR Lampura.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Delapan saksi disumpah sebelum menjalani persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020). Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai pekerjaan proyek di Lampung Utara selesai, rekanan yang mengerjakan sawer sejumlah PNS di Dinas PUPR Lampura.

Para pegawai di Dinas PUPR Lampung Utara juga mengaku menerima uang saweran tersebut dengan bahasa 'uang icip-icip' dari rekanan.

Salah satunya diakui mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampura Yunanda, saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Yunanda mengatakan, ploting paket proyek pekerjaan di Lampung Utara sudah diatur sebelum lelang.

"Jadi, saya diminta beliau (Syahbudin) daftar mana saja yang dilelang dan saya serahkan ke Syahbudin daftar nama paket, dari saya daftar itu kosong kolomnya ada tiga, nantinya diisi Syahbudin dan dikirim lagi ke saya sudah ada nama dalam catatan itu," kata Yunanda, Senin (9/3/2020).

Setelah memberikan daftar ploting, Yunanda mengaku ditemui oleh Candra Safari.

Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum

 Gara-gara Mi Goreng, 90 Orang di Mesuji Mendadak Sakit Perut dan Mual-mual, Berikut Faktanya

 Chef Renatta MasterChef Indonesia Dapat Kejutan saat Cicipi Masakan Peserta: Apa Ini?

 Bantah Terima Fee Proyek, Mantan Kabid PUPR Lampung Utara Berkilah Hanya Titipan

"Jadi setelah (Candra) bertemu dengan Syahbudin, datang ke saya, lalu menitipkan uang ke saya, lalu saya nanya ke Syahbudin, ini akan diserahkan ke beliau langsung atau Fria (bendahara PUPR)," ungkap Yunanda.

Yunanda mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diserahkan Candra kepada Syahbudin lantaran sudah dibungkus kantong plastik.

Selain uang titipan tersebut, Yunanda mengaku, menerima uang lain dari Candra, dengan jumlah yang tak besar.

"Ya ada (dikasih uang) biasanya kalau selesai (proyek), paling Rp 200 ribu. Ya, bagi-bagi saja, bahasanya uang icip-icip," ucap Yunanda.

Mantan PPK di Dinas PUPR Lampung Utara Mulya Dewi Purnama juga mengakui, pernah mendapatkan uang icip-icip dari Hendra Wijaya Saleh alias Eeng, yang mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas Perdagangan Lampura.

"Eeng pernah ngasih, tapi Septo yang menyerahkan (uang), setelah proyek, katanya ini uang icip, sekitar dua sampai tiga kali, sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, uang sudah saya kembalikan," tandasnya.

Aliran Uang ke Penegak Hukum

Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) mengungkap adanya aliran dana ke aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kabid Bina Marga PUPR Yulias Dwiantoro saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved