Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip

Seusai pekerjaan proyek di Lampung Utara selesai, rekanan yang mengerjakan sawer sejumlah PNS di Dinas PUPR Lampura.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Delapan saksi disumpah sebelum menjalani persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020). Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip. 

Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, ia kerap memakai kemeja warna putih dan celana hitam.

Tak lupa, Agung masuk ke Ruang Bagir Manan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan terborgol.

Begitu juga dengan terdakwa lainnya, yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Dalam persidangan kali ini, Agung bersama Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun ada delapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Mereka adalah Yulias Dwiantoro (mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura), Yunanda (mantan Kabid Cipta Karya PUPR Lampura 2015-2018), Susilo Dwiko (mantan sekretaris Dinas PUPR 2015-2019), dan Mangku Alam (pensiunan PNS/Kasi Pengawasan Dinas PUPR Lampura).

Selanjutnya, Helmi Jaya (kepala UPT Alat Perbekalan Dinas PUPR Lampura), Mulya Dwi Purnama (mantan PPK Dinas PUPR Lampura 2014-2018), Enda Mukti (bendahara Dinas PUPR Lampura), Iko Erzal Harditius (staf PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved