Kasus Dugaan Suap Lampura
Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
Seusai pekerjaan proyek di Lampung Utara selesai, rekanan yang mengerjakan sawer sejumlah PNS di Dinas PUPR Lampura.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Ia berkilah uang itu hanya titipan.
Hal ini diungkapkan oleh Yulias saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).
Yulias mengatakan, saat menjabat menjadi Kabid pada 2016 ia mendapatkan catatan lengkap kegiatan pekerjaan.
"Diperintahkan (Syahbudin) nantinya yang akan menjadi rekanan. Itu disampaikan secara lisan dan diberikan fotokopi data lengkap," ujarnya.
Disinggung apakah ada arahan selain menjalankan daftar plotting, Yulias mengaku tidak.
"Saya gak ada perintah khusus. Mengumpulkan fee pernah," tegasnya.
"Menerima?" sahut JPU KPK Ikhsan.
"Pernah. Bunyinya menitip. Berbentuk amplop," jawab Yulias.
Yulias menegaskan, amplop titipan berisi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan plotting proyek.
"Saya gak nanya. Cuma saya di kantor tapi tiba-tiba datang dan serahkan. Bilang ini titip untuk Pak Syahbudin. Dan rekanan itu bilang kalau itu uang," tuturnya.
Yulias mengakui ada potongan 20 persen untuk setiap pekerjaan yang didapat oleh rekanan.
"Tahun 2016 saya mengetahui adanya fee sebesar 20 persen dengan perintah langsung dari Syahbudin. Uang itu diberikan saat sebelum lelang," tandasnya.
Pakai Batik
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menjalani sidang untuk kali ketiga.
Agung menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (9/3/2020), Agung hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengenakan kemeja batik warna lembayung dan celana hitam.