Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum
Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) mengungkap adanya aliran dana ke aparat penegak hukum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) mengungkap adanya aliran dana ke aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Mantan Kabid Bina Marga PUPR Yulias Dwiantoro saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).
Menurut Yulias, aliran sejumlah uang kepada instansi penegak hukum, untuk kepentingan lain Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan, Yulias mengaku tak mengetahui adanya fee proyek 20 persen dari nilai pagu paket proyek, digunakan untuk apa.
"Pak Syahbudin gak pernah merinci untuk apa," kata Yulias, Senin (9/3/2020).
• BREAKING NEWS Bupati Agung Pakai Batik dan Rompi KPK dengan Tangan Terborgol
• Gara-gara Mi Goreng, 90 Orang di Mesuji Mendadak Sakit Perut dan Mual-mual, Berikut Faktanya
• Chef Renatta MasterChef Indonesia Dapat Kejutan saat Cicipi Masakan Peserta: Apa Ini?
• Bantah Terima Fee Proyek, Mantan Kabid PUPR Lampung Utara Berkilah Hanya Titipan
Namun, secara tidak langsung, Yulias mengakui, adanya sejumlah dana yang mengalir ke pihak lain.
"Saya pernah untuk menghubungi beberapa orang, tapi secara jelasnya saya gak tahu, karena Pak Syahbudin langsung (yang menyerahkan) saya hanya temani dan pernah Pak Syahbduin menyerahkan ke saya dan saya yang memberikan," katanya.
"Anda sebutkan dalam BAP, uang diserahkan ke bupati, uang ini dari mana?" sahut JPU Ikhsan.
"Dari Pak Syahbudin dan diserahkan langsung oleh Pak Syahbudin," jawab Yulias.
JPU pun menanyakan terkait maksud kepentingan lain dalam BAP, yang mana dalam keterangan Julias fee proyek 20 persen diterima Syahbudin melalui Helmi, Fria, dan Iko dan diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara maupun kepentingan lain Agung.
"Apakah ada kepentingan lain ini, ada kaitannya dengan pemberian ke pihak lain?" tanya JPU.
"Ya seperti itu, ke pihak lain," jawab Yulias.
"Kepentingan seperti apa?" tanya ulang JPU.
"Saya gak nanya sejauh itu, saya gak paham, setiap diminta menemani, saya jalan dan saya sampaikan. Seperti di pertengahan Tahun 2016, saya menemani ke Polda, uang dibawa Syahbudin," sebutnya.
Yulias pun mengaku, pernah menerima titipan sejumlah uang dari rekanan hingga Rp 100 juta.