Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum
Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) mengungkap adanya aliran dana ke aparat penegak hukum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Yang diterima Rp 100 juta di Jalan Sudirman, (dari) Eka Rp 50 juta di Way Halim, Abu Bakar Rp 70 juta di Jalan Soekarno Hatta, ini untuk pekerjaan awal, dan saya hanya diperintah," tandasnya.
Bantah Terima Fee Proyek
Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampung Utara Yulias Dwiantoro membantah disebut menerima uang fee proyek.
Ia berkilah uang itu hanya titipan.
Hal ini diungkapkan oleh Yulias saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).
Yulias mengatakan, saat menjabat menjadi Kabid pada 2016 ia mendapatkan catatan lengkap kegiatan pekerjaan.
"Diperintahkan (Syahbudin) nantinya yang akan menjadi rekanan. Itu disampaikan secara lisan dan diberikan fotokopi data lengkap," ujarnya.
Disinggung apakah ada arahan selain menjalankan daftar plotting, Yulias mengaku tidak.
"Saya gak ada perintah khusus. Mengumpulkan fee pernah," tegasnya.
"Menerima?" sahut JPU KPK Ikhsan.
"Pernah. Bunyinya menitip. Berbentuk amplop," jawab Yulias.
Yulias menegaskan, amplop titipan berisi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan plotting proyek.
"Saya gak nanya. Cuma saya di kantor tapi tiba-tiba datang dan serahkan. Bilang ini titip untuk Pak Syahbudin. Dan rekanan itu bilang kalau itu uang," tuturnya.
Yulias mengakui ada potongan 20 persen untuk setiap pekerjaan yang didapat oleh rekanan.
"Tahun 2016 saya mengetahui adanya fee sebesar 20 persen dengan perintah langsung dari Syahbudin. Uang itu diberikan saat sebelum lelang," tandasnya.
Pakai Batik