Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
Proyek infrastruktur di Kabupaten Lampura ternyata tidak hanya dikerjakan rekanan kontraktor. Anggota DPRD kabupaten setempat juga kebagian jatah.
"Iya semuanya (bayar) sebelum lelang," jawab Mangku lemas.
Uang fee kemudian diserahkan ke Bendahara PUPR Lampura Fria.
Dalam sidang itu, Mangku juga mengaku, jika di tahun 2017 itu ia diperintahkan untuk mengambil uang fee ke sejumlah rekanan.
"Tapi waktu itu saya hanya terima telpon saja, nunggu perintah dari Syahbuddin, 'pak Mangku tolong ini ambil ini-ini ke rekanan, ambil uang fee, sebelum lelang'. Ya sebanyak 20 sampai 25 kali," terang Mangku.
Saat mendapatkan perintah tersebut, ia diberi kontak rekanan dan melakukan janji bertemu di di pinggir jalan.
"Orangnya ngasih tahu ketemuan di pinggir jalan. Ada yang ngasih Rp 20 juta, ada Rp 50 juta, Rp 80 juta, dan ada Rp 100 juta," kata dia.
Makelar?
Mendengar pengakuan para saksi, majelis hakim anggota Baharuddin Naim sempat mempertanyakan kredibilitas Dinas PUPR Lampung Utara.
"Ini makelar atau mafia, minta-mintain uang setoran? Makanya ini organisasi apa? Sekdis tahu gak itu kalau Kabid minta setoran?" tanya Baharuddin.
"Iya (tahu), saya hanya diperintah," jawab Susilo.
"Wajar Lampung Utara gak maju. Isinya orang-orang kayak kalian. Tahu gak ada komitmen? Sudah tahu apa tindakannya?" seru Baharudin.
"Saya diam saja karena saya bawahan," jawab Susilo.
"Kan kabid ini bawahan Anda, gak ditegor?" tanya Baharudin.
"Tidak mulia," jawab Susilo.
Cuma Dititipi