Ketua KPU Banjarmasin Dipecat, Cabuli Sesama Jenis di Toilet Hotel, Setelah Itu Minta No WhatsApp
Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12/20
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur.
Gusti Makmur dipecat karena Terbukti mencabuli pria sejenis di Toilet Hotel
Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pada Rabu (4/3/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12/2019) di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Kala itu, Gusti datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara.
• Makna Kalimat Siap Mainkan yang Diungkap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Sidang DKPP
• Dugaan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung Tunggu Nomor Registrasi dari DKPP
• DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Abdul Hafidz dari Jabatan Ketua KPU Lamsel
Setelah melakukan perbuatan cabul, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban.
Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".
"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Yng dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP.
DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.
Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Gusti juga dijebloskan ke penjara kasusnya ditangani polisi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul HEBOH, Ketua KPU Dipecat Terbukti Cabuli Sesama Jenis Berawal di Toilet Hotel dan Emoji Kiss, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/12/heboh-ketua-kpu-dipecat-terbukti-cabuli-sesama-jenis-berawal-di-toilet-hotel-dan-emoji-kiss.
Editor: Mansur AM