Dugaan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung Tunggu Nomor Registrasi dari DKPP

Saat ini kasus yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU Lampung ENF sedang dalam proses penerbitan nomor regristasi persidangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dugaan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung Tunggu Nomor Registrasi dari DKPP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan jual beli kursi KPU di Lampung terus berjalan.

Saat ini kasus yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU Lampung ENF sedang dalam proses penerbitan nomor regristasi persidangan.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengungkapkan, kasus ini akan terus berlanjut sampai dugaan-dugaan itu benar-benar terbukti.

Oleh karenanya, pihaknya telah melakukan beberapa upaya-upaya untuk membuktikan dugaan dalam perkara ini.

"Sejauh ini perkembangannya sudah sampai ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka akan mengeluarkan nomor regristrasi, kemudian akan digelar sidang," kata Chandra Muliawan, Sabtu (23/11/2019).

Chandra Muliawan mengatakan, pada Jumat, 22 November 2019, pihaknya baru saja melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh DKPP.

Dugaan Jual Beli Kursi KPU di Lampung, Tersebut Angka Rp 150 Juta

Menurut Chandra Muliawan, dalam beberapa hari ke depan di pekan ini, DKPP akan memberikan nomor regristrasi yang akan menentukan waktu persidangan dimulai.

Sementara itu, oknum komisioner KPU Lampung ENF, yang diduga terlibat dalam perkara jual beli kursi ini, tetap melakukan aktifitas seperti biasa di KPU Provinsi Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ENF salah seorang yang bekerja di bawah naungannya tersebut masih tetap bekerja seperti hari-hari biasanya.

"Iya belakangan ini dia bekerja sama seperti biasa datang ke kantor," ungkap Erwan Bustami.

Sementara saat disinggung apakah ENF sempat tidak masuk kerja dalam belakangan ini, Erwan Bustami mengatakan tidak pernah. 

"Tidak, dia (ENF) bekerja sepeti biasa," singkat Erwan Bustami.

Sebelumnya, Budiono sebagai saksi dan juga pelapor dalam perkara ini menjelaskan, seperti apa yang telah ia ungkap sebelumnya, mengenai dugaan jual beli jabatan KPU dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Kami ingin mengungkap apa yang terjadi dalam proses rekrutmen itu, dan saya jelaskan seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya tadi," ujar Budiono.

Menurut Budiono, dalam proses klarifikasi ini memang ada bantahan.

Komisi I DPRD Lampung Klarifikasi Pernyataan Budiono soal Dugaan Jual Beli Jabatan di KPU

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved