Dugaan Jual Beli Kursi KPU di Lampung, Tersebut Angka Rp 150 Juta
Pemilihan anggota KPU di Lampung periode 2019-2024 diduga terjadi praktik jual beli kursi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan anggota KPU di Lampung periode 2019-2024 diduga terjadi praktik jual beli kursi.
Hal tersebut disampaikan mantan Tim Seleksi KPU Lampung, Budiono.
Budiono melaporkan hal itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Adapun, praktik jual beli kursi diduga terjadi pada pemilihan anggota KPU di kabupaten/kota.
Seusai melaporkan kasus tersebut, Budiono mengaku sempat mengalami teror dari sejumlah orang.
Berikut, petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengan Budiono soal praktik jual beli kursi yang diduga terjadi pada pemilihan anggota KPU di Lampung periode 2019-2024, pada Rabu (20/11/2019).
Tribun: Bagaimana awal mula Anda bisa melaporkan kasus dugaan praktik uang itu ke LBH?
Budiono: Waktu itu Minggu pagi, 3 November 2019, saya didatangi oleh GS suami dari korban dugaan praktik uang.
• Komisi I DPRD Lampung Klarifikasi Pernyataan Budiono soal Dugaan Jual Beli Jabatan di KPU
Saat itu, GS menyampaikan istrinya (VY) ditelepon LP dan diberi kabar Istrinya tidak bisa jadi komisioner Tuba, karena ada indikasi terlibat parpol.
Namun menurut LP, istrinya bisa diloloskan dengan catatan harus menyiapkan uang Rp 150 juta.
Saya menilai ini merupakan suatu penipuan dan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Maka, saya melaporkan ke LBH.
Tribun: Bagaimana proses penipuan atau pelanggaran hukum itu bisa terjadi?
Budiono: Awalnya, korban mengira itu tidak benar.
Lalu, korban oleh LP ditemukan dengan ENF, oknum anggota KPU Lampung di sebuah kamar hotel di Swiss-Belhotel Lampung pada 3 November 2019.