Tribun Lampung Utara

Polisi Ringkus 6 Tersangka Narkoba di Kotabumi, Salah Satunya PNS

Dari keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu, meliputi paket kecil 2 bungkus dan paket sedang 12 bungkus.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Polres Lampung Utara dari enam tersangka dari dua lokasi di Kotabumi, Jumat (12/3/2020). Salah satu tersangka berstatus PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Jumat (12/3/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, mereka ditangkap di dua lokasi.

Lokasi pertama di Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

Di sana polisi mengamankan tiga tersangka.

Mau Pesta Sabu, 2 Sopir Truk asal Terusan Nunyai Diringkus di Rumah Makan

212 Gram Sabu di Bungkus Teh HIjau China Diamankan Beserta 14.034 Gram Ekstasi

Antisipasi Virus Corona, Mapolres Pesawaran Disemprot Disinfektan

Imbas Corona, Kampus-kampus di Lampung Tunda Kegiatan

Mereka adalah EO (43), warga Kelurahan Gapura, Kotabumi; ZA (50), warga Desa Mulang Maya, Kotabumi Selatan; dan DR (32), warga Kota Alam, Kotabumi Selatan.

Saat akan ditangkap, salah satu tersangka membuang barang bukti berupa sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok.

Di dalamnya ada enam paket sabu.

Anggota kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal sabu.

Polisi langsung menuju sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi.

Anggota mendapati tiga orang sedang makan pempek.

Mereka menunjuk ke arah salah satu mobil.

Polisi mengamankan HS (45), warga Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan; RT (24), warga Perumahan Keteguhan Permai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung; dan MT (45), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi.

Ternyata MT tercatat sebagai seorang PNS.

“Saat ini keenam orang itu sudah dibawa ke Polres Lampung Utara guna disidik,” kata Iptu Aris Satrio, Sabtu (14/3/2020).

Dari keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu, meliputi paket kecil 2 bungkus dan paket sedang 12 bungkus.

“Barang bukti-bukti 24 plastik sabu diamankan dari tiga orang di lokasi pertama penangkapan. Berat sabu 4,58 gram,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan kedua, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket sabu seberat 31,86 gram dan 64 butir pil ekstasi.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved