Jenderal Doni Monardo Ketua Penanganan Virus Corona di Indonesia
Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
TRIBUNLAMPUNGCO.ID - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.
Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
• UPDATE Virus Corona Tewaskan 5.829 Orang, Infeksi 156.112 Orang
• UPDATE 5 Pasien Corona Meninggal Dunia, 96 Pasien Positif Tersebar di 8 Provinsi
• Sempat Diduga Corona, Kepala PPATK Meninggal Setelah Dirawat 7 Hari
Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.
Pelaksana gugus memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
"Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) Keppres ini.
Dalam pasal selanjutnya, Keppres ini juga turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.
Gubernur dan bupati/wali kota diminta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penanganan Covid-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," bunyi pasal 11 ayat (2).
Tersebar di 8 Provinsi
Yuri mengatakan, pasien virus corona ( Covid-19) tersebar di delapan wilayah di Indonesia.
Yuri mengatakan, delapan wilayah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Banten.
"Kita lihat sebarannya sekarang melebar ke Jakarta DKI, Jawa Barat di sekitar DKI termasuk di Bandung, kemudian Tangerang, Jawa Tengah sudah kita dapatkan kasusnya di Solo dan Jogja, di Bali, di Manado, Pontianak," kata Yuri.
Yuri mengatakan, pemerintah saat ini sedang tracing atau menelusuri kasus virus corona di daerah-daerah tersebut.
"Ini yang membuat kita tracing lebih keras lagi, ini yang jadi penting di dalam perubahan respons terkait WHO menyatakan ini sudah Pandemi," ujarnya.
Dalam kesematan itu, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Lebih lanjut, Yuri mengatakan, setiap daerah terus melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan pendekatan base case dan community base.
"Tetapi harus fokus pada community base berbasis pada masyarakat informasi.
Data akan kami rilis di website, website ini akan kita satukan ke BNPB," katanya.
Bencana nasional
Terbaru Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya
SURAT DIRJEN WHO
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan sejumlah langkah termasuk, "meningkatkan tanggapan darurat termasuk pernyataan status darurat nasional."
"Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa negara," tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud.
"Di daerah di mana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini."
Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia termasuk:
- Mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak
- Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif)
- Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance)
- Melakukan tes suspect berdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan, mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan
Melalui Twitter, Adhanom mengatakan telah melakukan kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak "sepakat untuk meningkatkan kerja sama" dalam menangani Covid-19.
Gugus tugas itu dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang menyebut bahwa stasus wabah virus corona saat ini adalah "bencana non-alam".
"Virus ini sudah ditkategorikan pandemi global maka statusnya adalah bencana non-alam," jelasnya.
Percepatan yang dilakukan, kata Doni, adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang memberikan akses yang lebih luas dan mudah dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Dia mengatakan pemerintah daerah dapat membentuk gugus tugas dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Aksi nyata yang akan dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetasan, perbanyak tool kits, memperbanyak tenaga medis serta relawan medis," kata dia.
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jenderal-doni-monardo-ketua-penanganan-virus-corona-di-indonesia.jpg)