Kasus Narkoba di Tanggamus

Kompak, Pria Ini Pesta Sabu Bersama 2 Istri Sirinya di Kota Agung

SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk saat pesta sabu bersama dua wanita yang ternyata istri sirinya. 

TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.

Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.

"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)

Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.

"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.

"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba.

"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan, juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved