Kasus Narkoba di Tanggamus
Kompak, Pria Ini Pesta Sabu Bersama 2 Istri Sirinya di Kota Agung
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk saat pesta sabu bersama dua wanita.
Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.
Polsek Kota Agung menciduk seorang pria berinisial RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus karena mengonsumsi narkoba.
RM diamankan saat sedang asyik pesta sabu bersama dua orang wanita, Jumat (13/3/2020) lalu.
• BREAKING NEWS Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kota Agung, Pria Ini Diciduk Polisi
• Pasutri Asal Sumsel Edarkan Ekstasi di Mesuji
• UNBK SMK di Lampung Masih Teka-teki, Disdikbud Tunggu Instruksi Gubernur
• 1 Warga Bandar Lampung Diisolasi di RSUAM, Pernah Kontak dengan Pasien Positif Corona
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya polisi hanya mengincar RM.
Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.
Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).
Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji