Tribun Lampung Utara
Kabur Seusai Pukuli Pengendara Mobil, Pria Hulu Sungkai Serahkan Diri ke Polisi
Kadi Armanda (28), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (14/3/2020).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kadi Armanda (28), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (14/3/2020).
Kadi sempat kabur setelah menganiaya seorang warga.
Dengan diantar pihak keluarga, Kadi menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan.
• Fakta-fakta Sopir Dianiaya Majikan, Nangis Ketemu Adik dan Istri hingga Lapor ke Polisi
• Viral Siswi SMA Dilecehkan Ojol di Gang Sempit, Korban Sempat Pukul dan Tendang Motor Pelaku
• Pertemuan Terakhir Kakek Da dan Sahabat Sebelum Gantung Diri, Sempat Minta Uang Rp 15 Ribu
• Dua Pasien di Lampung Diisolasi di RS, Perayaan HUT Lampung Ditunda
Kadi menganiaya Krisno (57), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Berdasar keterangan saksi, peristiwa berawal saat korban dengan mengendarai mobil melintas di Desa Gesung Raja, Hulu Sungkai, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Tanpa disangka, tiba-tiba Kadi yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor langsung mengadang laju mobil korban.
"Hampir mati saya sama kamu," ujar Kadi saat itu.
Tiba-tiba tersangka langsung memukuli korban.
Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.
“Mobil korban sempat menghalangi laju sepeda motor yang dikendarai tersangka,” jelas Hendrik, Senin (16/3/2020).
Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)