Tribun Tanggamus
Warga Tanggamus Bawa Kabur Motor Rekannya ke Bandar Lampung, Dijual Dapat Rp 300 Ribu
Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Menurut Reihan, Yudi bekerja sebagai nelayan.
Reihan menambahkan, saat kejadian, ia dan Yudi bertemu dan mengobrol di Jalan Sri Kandi, Kelurahan Baros.
Saat itu, terus Reihan, Yudi meminjam motornya dengan alasan akan ke Terminal Kota Agung.
Namun, lanjut Reihan, setelah ditunggu sampai satu jam lamanya, Yudi tidak kunjung kembali.
"Saya lantas mencari ke rumahnya, tapi dia (Yudi) ngga ada."
"Menurut penjelasan ayahnya, dia (Yudi) sering meminjam motor dan dipulangkan selama tiga jam," jelas Reihan.
Setelah diberi tahu, jika sang anak membawa kabur motornya, terus Reihan, ayah tersangka Yudi meminta agar ia tak membesarkan masalah dan melaporkan ke polisi.
"Tapi saya tunggu sampai seharian, dia (Yudi) tidak kembalikan motor juga, ya saya lapor ke polisi," tegas Reihan.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman
Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020) mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku dengan meminjam motor korban Rahmad Okta Maulana (16) warga Desa Pekurun Rt 005 RW 003 Abung Tengah.
Dengan dalih ingin mengambil uang pinjaman.
"Jadi kejadiannya pada Kamis 30 Januari sekira pukul 07.00 wib saat korban hendak berangkat ke sekolah," katanya.