Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan saat Digerebek di Kamar Kos Berduaan

Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan saat Digerebek di Kamar Kos Berduaan . . .

Tribun Lampung
Pasangan Bukan Suami Istri Kelabakan saat Digerebek di Kamar Kos Berduaan. FOTO Ilustrasi 

Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.

Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.

"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.

Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Di Tuban Tertangkap Zina Ngaku Numpang Salat, di Kediri 5 Pasangan Bukan Suami Istri Berbuat Asusila

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved