Tribun Lampung Tengah
Warga Jabar Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Lagi Asik Isap Sabu di Kamar Indekos
Lagi asik isap Narkoba jenis sabu di dalam kamar indekos, seorang pemuda di Kampung Sidodadi, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, digerebek polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Lagi asik isap Narkoba jenis sabu di dalam kamar indekos, seorang pemuda di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, digerebek polisi.
Pemuda berinisial HMT (27) tersebut akhirnya diamankan jajaran anggota Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya, Yoffi Kurniawan mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat, bahwa lokasi indekos di Pasar Proyek Kampung Sidodadi kerap dijadikan ajang pesta narkotika.
"Laporan (warga) itu kita tindaklanjuti, benar saja di dalam salah satu kamar ada penghuninya berinisial HMT (27), yang sedang asyik mengisap sabu," ujar Yoffi Kurniawan, Selasa (17/3/2020).
Dari penggerebekan tersebut, lanjut Yoffi Kurniawan, polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu atau bong, satu buah plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah bungkus rokok, tiga korek gas dan satu buah kaca bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kata Yoffi Kurniawan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya, dan dibuatkan laporan polisi: LP / 71-A /III / 2020 /Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Sp Surabaya Tgl 13 Maret 2020.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku HMT diketahui merupakan warga Jawa Barat yang sudah 3 bulan terakhir tinggal di Seputih Surabaya, Lampung Tengah, untuk berdagang.
HMT mengatakan, sudah menjadi pengguna sabu sejak berjualan keliling.
Barang bukti sabu paket kecil, kata HMT, ia beli dari seseorang di kawasan Seputih Surabaya.
HMT mengonsumsi sabu tiga kali dalam satu pekan.
"Alasannya (mengonsumsi sabu) buat stamina saja, karena saya (jualan) berpindah-pindah tempat. Sabu saya beli Rp 300 ribu (paket kecil)," singkatnya.
2 Istri Siri di Tanggamus Baru Tahu Suami Nikah Lagi saat Ditangkap Polisi karena Pesta Sabu
Di sisi lain, polisi mengamankan 3 orang penyalahguna Narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Ketiga orang tersebut ternyata merupakan suami dan 2 istri siri.
Kedua wanita yang merupakan istri siri tersebut sama-sama tak mengetahui jika sang suami sudah memiliki istri.
Kedua istri siri tersebut baru mengetahui jika suaminya menikah lagi secara siri setelah diamankan polisi.
Dua wanita tersebut adalah SR (27) dan TA (17).
• Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi
• BREAKING NEWS Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kota Agung, Pria Ini Diciduk Polisi
• Kompak, Pria Ini Pesta Sabu Bersama 2 Istri Sirinya di Kota Agung
• Idap Kanker, Kakek di Kedaton Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.
Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.
Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.
Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.
RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.
TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.
"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.
Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.
"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Barang Bukti
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.
Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.
Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya polisi hanya mengincar RM.
Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.
Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).
Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji
TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.
Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.
"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)
Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.
"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.
"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.
Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba.
"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan, juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)