Kasus Narkoba di Tanggamus
Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi
Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
• BREAKING NEWS Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kota Agung, Pria Ini Diciduk Polisi
• Kompak, Pria Ini Pesta Sabu Bersama 2 Istri Sirinya di Kota Agung
• 1 Warga Bandar Lampung Diisolasi di RSUAM, Pernah Kontak dengan Pasien Positif Corona
• Idap Kanker, Kakek di Kedaton Ditemukan Tewas Gantung Diri
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.
Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.
Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.
Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.
RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.
TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.
"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.