Tribun Pringsewu
Kejari Kebut Penanganan Perkara Korupsi RSUD Pringsewu
Kejari Pringsewu kebut penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kebut penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengatakan, saat ini sedang menyusun rencana dakwaan terhada dua tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai semua, sedang menyusun rencana dakwaan," ungkap Leonardo, Rabu, 18 Maret 2020.
Ditambahkan Leonardo, setelah rencana dakwaan selesai, baru melimpahkan ke tim jaksa peneliti.
"Bila jaksa peneliti oke, baru menerbitkan P21, kemudian kami serah terimakan tahap dua," kata Leonardo.
• Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru
• Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu
• Stok Gula Langka, Bareskrim Temukan Sebuah Perusahaan Gula di Lampung Simpan 100 Ton Gula
• Diskes Lambar Siapkan Posko dan Media Center Penanganan Virus Corona
Setelah itu, terus dia, dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejari Pringsewu mengumumkan dua tersangka tersebut pada 9 Desember 2019 kemarin. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.
Kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hampir Selesai
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengatakan, bila penyusunan rencana dakwaan sudah hampir selesai.
Menurutnya, rencana dakwaan itu sedang dikoreksi Kajari Pringsewu Amru Siregar.
Dia memastikan perkara dugaan korupsi RSUD Pringsewu ini secepatnya selesai.
"Kami kebut," ungkapnya.
Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, alasan kenapa belum ditahannya kedua tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta tersebut.
"Sampai hari ini kedua tersangka dianggap kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Leonardo ketika ditemui di DPRD Pringsewu, Senin (13/1/2020).
Dia menuturkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam agenda penyidikan khusus.
Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Saat ini pemeriksaan itu sudah mendekati tahap akhir.
"Dari 30-an saksi, tinggal dua atau tiga saksi lagi yang bakal diperiksa," kata Leonardo.
Selanjutnya, kata Leonardo, pemeriksaan mengarah kepada tersangka.
"Sebentar lagi lah, paling lambat satu bulan lagi," lanjut Leonardo.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka, satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Asep mengungkapkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar. "Kerugian negara Rp 717 juta," imbuh Asep.
Dia menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli. Demikian juga dalam menghitung kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tambah Asep, pihaknya akan melakukan penyidikkan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Pernah Dipanggil sebagai Tersangka
DUA tersangka korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sudah pernah dipanggil sebagai tersangka.
Mereka yaitu MN tersangka dari pihak swasta dan SR tersangka dari pihak pemerintah sebagai PPK.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kudus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, bila keduanya dipanggil kembali untuk bersaksi, sebagai saksi mahkota.
"Jadi keduanya saling bersaksi di berkas terpisah," tambahnya.
Dilanjutkan Leonardo, bila tersangka MN bersaksi untuk tersangka SR. Sebaliknya SR bersaksi untuk MN. (tribunlampung.co.id/robertus didik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-pringsewu-leonardo-adiguna.jpg)