Tribun Lampung Selatan
Penetapan Bupati Definitif Lamsel Tinggal Menunggu Waktu, SK Pemberhentian Zainudin Sudah Terbit
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap mantan bupati Zainudin Hasan telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Penetapan plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menjadi bupati definitif tinggal menunggu waktu.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap mantan bupati Zainudin Hasan telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“SK pemberhentian tetap sudah kita terima tanggal 11 Maret kemarin,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, M Ali, Rabu (18/3/2020).
Menurut dirinya, saat ini masih menunggu untuk diumumkannya SK pemberhentian tetap tersebut di DPRD.
“Nanti akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD. Kemudian disusul dengan usulan penetapan plt menjadi bupati definitif,” ujarnya.
• SK Pemberhentian Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Sedang Diproses Kemendagri
• Kasasi Zainudin Hasan Ditolak, Pemprov Lampung Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
• Korban Pembobolan Rugi Rp 25 Juta, Pelaku Nekat Bobol Rumah Kerabat untuk Bayar Pinjaman Online
• Salat Jumat Tetap di Masjid, Lampung Belum Darurat Corona
Nantinya usulan ini akan diajukan ke Kemendagri melalui Pemprov Lampung untuk nantinya ditetapkan oleh Kemendagri pengangkatan definite Ptl menjadi bupati.
Pemerintah daerah menunggu proses yang ada di DPRD untuk pengajuan plt untuk menjadi bupati definif.
Seperti diketahui sebelumnya, MA menolak kasasi dari mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)