Tribun Lampung Selatan
Kasasi Zainudin Hasan Ditolak, Pemprov Lampung Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
Pemkab Lamsel hingga kini belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari bupati nonaktif Zainudin Hasan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Kasasi Zainudin Hasan Ditolak, Pemprov Lampung Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari bupati nonaktif Zainudin Hasan.
Kabag Tata Pemerintah Setda Kabupaten Lampung Selatan M. Ali mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
"Info dari PN, putusan MA tentang penolakan kasasi pak Zainudin Hasan belum sampai pada mereka," kata M Ali, Senin (17/2).
• VIDEO Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun
Pemkab, menurutnya, telah menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi bupati nonaktif Zainudin Hasan. Tetapi salinan fotokopi tersebut tidak dilegalisir.
Sementara Pemprov Lampung meminta salinan resmi atau yang telah mendapatkan legalisir. Karena itu, pemkab belum mengajukan putusan MA yang menolak kasasi Zainudin ke pemprov.
Dirinya mengatakan, pemkab segera menyampaikan salinan MA yang dilegalisir ke Gubernur Lampung untuk dilanjutkan ke Kemendagri.
• Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
Nantinya, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat keputuan (SK) pemberhentian tetap untuk bupati nonaktif Zainudin Hasan.
Setelah SK pemberhentian tetap Kemendagri diterima, DPRD akan mengumumkannya melalui rapat paripurna DPRD "Lalu dilanjutkan dengan paripurna usulan penetapan wakil bupati untuk menjadi bupati definitif ke Kemendagri," kata M Ali beberapa waktu lalu.
Gubernur akan melantik bila SK pengangkatan bupati definitif dari Kemendagri terbit. (ded)