Video Berita
VIDEO Irwansyah Dilaporkan Atas Kasus Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Irwansyah pekan depan.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Irwansyah pekan depan.
Pemeriksaan suami Zaskia Sungkar tersebut terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 1,7 miliar yang dilaporkan pelapor Fakhran Rifqi pada 20 Januari 2020.
Di laporan itu, Irwansyah bersama dua rekannya Hafiz dan Fitra menjadi pihak terlapor.
Pemeriksaan pekan depan terhadap Irwansyah sekaligus untuk Hafiz dan Fitra.
• VIDEO Sandra Dewi Gelar Fashion Show di Rumah Agar Anaknya Tidak Bosan Selama Social Distancing
• VIDEO Pemkot Bandar Lampung Semprot Disinfektan ke Masjid-masjid
• Warga Lampung Tengah Terciduk Bawa Sabu, Sebagian Akan Dijual
• Seorang Pria Tega Perkosa Rekan Sekantor, Awalnya Pelaku ke Rumah Korban Cuma Ambil Surat Tugas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020), berharap tiga terlapor tersebut memenuhi undangan penyidik.
Menurut Yusri Yunus, penyidik sudah meminta klarifikasi dan telah memeriksa pelapor (Fakhran Rifqi).
Dari keterangan pelapor diketahui, awalnya Fakhran Rifqi dibujuk melakukan investasi di PT Gigieat Indonesia Raya, perusahaan bisnis kue kekinian yang dikelola Irwansyah, Hafiz dan Fitra.
"Merasa tertarik, pelapor berinvestasi uang Rp 1,7 Miliar," kata Yusri Yunus.
Namun pelapor merasa ada yang tidak beres dengan dana investasinya karena para pengelola bisnis kue kekinian itu sudah berbagi keuntungan walau dalam beberapa bulan saja.
Saat itu Fakhran Rifqi ingin uangnya kembali.
Namun baru Rp 200 Juta yang ditransfer ke Fakhran Rifqi. "Pelapor merasa tiddak ada itikad baik dari H, F dan I sehingga lapor ke polisi," kata Yusri Yunus.
Setelah mendengar keterangan pelapor, penyidik melayangkan panggilan terhadap terlapor Hafiz beberapa hari lalu.
"Tapi H tidak hadir sehingga akan dijadwalkan lagi pekan depan bersama terlapor lainnya, F dan I," kata Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio