Tribun Lampung Tengah
Warga Lampung Tengah Terciduk Bawa Sabu, Sebagian Akan Dijual
Membawa tiga bungkus sabu, HYD (48), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, diamankan polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Membawa tiga bungkus sabu, HYD (48), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, diamankan polisi.
"Pelaku kita tangkap, Rabu (18/3/2020) lalu. Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa sabu. Pelaku mengendarai sepeda motor," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Ajun Komisaris Yoefi Kurniawan, Jumat (20/3/2020).
Saat HYD melintas di jalan Kampung Cabang sekira pukul 16.00 WIB, kemudian dilakukan pengadangan oleh petugas.
Pelaku yang tak bisa berkutik kemudian menghentikan laju kendaraannya.
• Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Menggala, Sita 6 Gram Sabu
• Polisi Ringkus Bandar dan Pemakai Sabu di Limau
• RSUD Pringsewu Rawat PDP Covid-19, Bocah Perempuan 11 Tahun
• Dikira Boneka, Jenazah Bocah 12 Tahun Mengapung di Tumpukan Sampah Way Sekampung
Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, didapati barang bukti sabu.
"Kita dapati satu bungkus plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik bening kecil diduga berisi sabu, dua bungkus plastik bening kecil kosong diduga bekas narkotika jenis sabu," tuturnya.
HYD kemudian dibawa ke Polsek Seputih Surabaya berikut barang buktinya dan dibuatkan laporan polisi nomor LP/73-A/III/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Seputih Surabaya.
HYD dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
HYD mengakui barang bukti sabu itu merupakan miliknya.
Serbuk haram itu baru ia beli dari seseorang di kawasan Bandar Surabaya.
Rencananya, sebagian sabu itu ia jual dalam paket kecil dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)