Tribun Tanggamus
Polisi Ringkus Bandar dan Pemakai Sabu di Limau
Polsek Limau mengamankan dua penyalahguna sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIMAU - Polsek Limau mengamankan dua penyalahguna sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Keduanya yakni Pirdana (31) dan Indrawan (22), warga Pekon Badak, Limau.
Polisi masih memburu seseorang berinisial IR yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Awalnya kami menangkap Indrawan di depan rumah terduga pengedar IR, lalu kembali menangkap Pirdana," kata Kapolsek Limau AKP Ichwan, Kamis (19/3/2020).
• Pesta Sabu di Rumah Kosong, Tiga Warga Kotabumi Diciduk
• Kronologi Penemuan Mayat Pria Membusuk di Perumahan Mewah Vila Citra
• BREAKING NEWS Geger Penemuan Mayat Membusuk di Rumah Mewah Vila Citra
Ia menjelaskan, penangkapan bermula mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga IR di Pekon Badak sering digunakan untuk tempat memakai dan transaksi sabu.
Saat penyelidikan, ditemukan Indrawan dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari rumah terduga IR.
Polisi langsung sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan satu klip plastik diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah IR.
Sebab Indrawan mengaku membeli sabu dari IR.
Saat penangkapan, Indrawan berusaha kabur.
Namun, akhirnya tetap tertangkap.
Pada saat itulah IR yang merupakan bandar dari Indrawan berhasil meloloskan diri.
IR masih diburu karena termasuk bandar skala besar di wilayah tersebut.
"Saat melakukan penggerebekan di rumah IR, dia menyadari kedatangan petugas dan melarikan diri. Akhirnya kedua orangtuanya menyaksikan penggeledahan dan ditemukan dua alat isap sabu atau bong dan lainnya," kata Ichwan.