Tribun Tanggamus
Polisi Ringkus Bandar dan Pemakai Sabu di Limau
Polsek Limau mengamankan dua penyalahguna sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Berat sabu hanya dikira-kira lalu dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Dia baru saja dapatkan pinjaman timbangan digital dari bandar di Pesawaran sebelum tertangkap.
Dari penangkapan Pirdana diamankan satu timbangan digital, dua ponsel, satu klip besar sabu berisi 7,5 gram, enam klip kecil berisi sabu berat masing-masing 1,5 gram, dan 300 buah klip plastik kosong kondisi baru.
Kemudian, satu buah pirek, tiga korek api, satu staples, satu bong dari botol minuman ringan, dua buah dompet, satu buah timah, satu buah potongan pipet, dua buah pil warna merah jambu diduga ekstasi.
"Barang bukti tersebut diamankan dari meja tamu rumah Pirdana. Ketika ia sedang memecah sabu untuk diedarkan," kata Ichwan.
Ia mengaku, keduanya kini diproses di Satnarkoba Polres Tanggamus untuk kelanjutan pengembangan kasus.
Sementara ini kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 juncto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)