Tribun Tanggamus

Polisi Ringkus Bandar dan Pemakai Sabu di Limau

Polsek Limau mengamankan dua penyalahguna sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Limau
Polsek Limau tangkap dua pelaku kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIMAU - Polsek Limau mengamankan dua penyalahguna sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau.

Keduanya yakni Pirdana (31) dan Indrawan (22), warga Pekon Badak, Limau.

Polisi masih memburu seseorang berinisial IR yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Awalnya kami menangkap Indrawan di depan rumah terduga pengedar IR, lalu kembali menangkap Pirdana," kata Kapolsek Limau AKP Ichwan, Kamis (19/3/2020).

Pesta Sabu di Rumah Kosong, Tiga Warga Kotabumi Diciduk

Kronologi Penemuan Mayat Pria Membusuk di Perumahan Mewah Vila Citra

BREAKING NEWS Geger Penemuan Mayat Membusuk di Rumah Mewah Vila Citra

Ia menjelaskan, penangkapan bermula  mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga IR di Pekon Badak sering digunakan untuk tempat memakai dan transaksi sabu.

Saat penyelidikan, ditemukan Indrawan dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari rumah terduga IR.

Polisi langsung sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan satu klip plastik diduga sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah IR.

Sebab Indrawan mengaku membeli sabu dari IR.

Saat penangkapan, Indrawan berusaha kabur.

Namun, akhirnya tetap tertangkap.

Pada saat itulah IR yang merupakan bandar dari Indrawan berhasil meloloskan diri.

IR masih diburu karena termasuk bandar skala besar di wilayah tersebut.

"Saat melakukan penggerebekan di rumah IR, dia menyadari kedatangan petugas dan melarikan diri. Akhirnya kedua orangtuanya menyaksikan penggeledahan dan ditemukan dua alat isap sabu atau bong dan lainnya," kata Ichwan.

Dari hasil penyelidikan, Indrawan mengaku telah mengenal sabu sejak lima bulan lalu.

Dia membelinya kepada IR seharga Rp 100 ribu.

Polisi mengamankan satu klip kecil berisi sabu dan dari rumah terduga pengedar IR diamankan dua buah bong, satu cottonbud, dua pirek dan satu plastik sendok plastik berbahan pipet.

"Barang bukti satu klip sabu diamankan dari kantong celana Indrawan yang didapatnya dengan membeli kepada IR. Barang bukti di rumah IR diamankan dari dalam salah satu lemari rumahnya," ujar Ichwan.

Di luar itu, Polsek Limau juga menelusuri informasi lain tentang adanya terduga lain, yakni Pirnada.

Dia juga sering melakukan transaksi sabu di rumah IR.

"Berdasarkan informasi itu, lalu dilakukan penggerebekan ternyata benar dia sedang menyalahgunakan sabu sambil memecah sabu untuk diedarkan," kata Ichwan

Pada saat penangkapan Pirdana, dia juga sempat berusaha kabur.

Saat itu dia sedang memecah sabu menjadi bagian kecil atau paket hemat untuk diedarkan.

Barang bukti yang diamankan dari Pirnada berupa sabu seberat 7,5 gram yang baru dibeli dari temannya seharga Rp 3,5 juta dari Kabupaten Pesawaran yang baru dibayar untuk tujuh kali pembelian.

"Untuk penjualnya masih dalam penyelidikan sebab dia tidak tahu nama orang tersebut," jelas Ichwan.

Dari hasil keterangan penyelidikan, Pirdana mengaku mengenal sabu selama setahun ini.

Dia baru menjualnya dua bulan ini.

Dalam menjual sabu itu kadang-kadang Pirdana harus nombok sekitar Rp 1 juta sebab pembelinya sering utang atau bayar separuh, serta sabu juga sering dia pakai sendiri.

Saat mengedarkannya pun tidak penah menimbang sabu yang dijual.

Berat sabu hanya dikira-kira lalu dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Dia baru saja dapatkan pinjaman timbangan digital dari bandar di Pesawaran sebelum tertangkap.

Dari penangkapan Pirdana diamankan satu timbangan digital, dua ponsel, satu klip besar sabu berisi 7,5 gram, enam klip kecil berisi sabu berat masing-masing 1,5 gram, dan 300 buah klip plastik kosong kondisi baru.

Kemudian, satu buah pirek, tiga korek api, satu staples, satu bong dari botol minuman ringan, dua buah dompet, satu buah timah, satu buah potongan pipet, dua buah pil warna merah jambu diduga ekstasi.

"Barang bukti tersebut diamankan dari meja tamu rumah Pirdana. Ketika ia sedang memecah sabu untuk diedarkan," kata Ichwan.

Ia mengaku, keduanya kini diproses di Satnarkoba Polres Tanggamus untuk kelanjutan pengembangan kasus.

Sementara ini kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 juncto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved