Video Berita

VIDEO Pengakuan Vanessa Angel soal Pemasok Narkoba

Fakta baru terungkap dalam kasus narkotika yang menjerat Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardianshyah.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto

Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

"‎Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

‎Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.

"Yang ditahan itu yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.

‎Untuk diketahui Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020).‎ Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotoprika‎.

Dari hasil pemeriksaan urin Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. ‎ Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3/2020) malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved